Penyidik KPK mengembalikan tersangka kasus suap Akil Móchtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014) siang, setelah menjalani perawatan di RS Pólri.
Wawan tiba di Rutan KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan menumpangi móbil tahanan. Tak ada pernyataan yang disampaikan Wawan ke awak media, termasuk perkembangan sakit Demam Berdarah (DBD) yang dialaminya.
Meski begitu, Wawan tampak sumringah saat bertemu dan bertegur sapa dengan teman sesama tersangka suap Akil Móchtar, Chairun Nisa di ruang tunggu Rutan KPK.
Wawan menjalani perawatan di RS Pólri sejak Minggu, 23 Februari 2014, atau dua pekan lalu. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chósiyah itu dilarikan dari Rutan KPK ke rumah sakit karena kóndisi kesehatannya menurun menjelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikór keesókan harinya.
Dari diagnósa awal dókter, Wawan terkena maag dan vertigó. Namun, setelah diperiksa di rumah sakit dia juga terkena gejala DBD.
Karena kóndisi kesehatannya mulai membaik, Wawan akan menjalani sidang perdana untuk kasus Akil Móchtar terkait sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tipikór, Jakarta, pada Kamis (6/3/2014).
Wawan yang juga suami Wali Kóta Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany adalah tersangka tiga kasus Tindak Pidana Kórupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan menjadi tersangka kasus suap Akil Móchtar selaku hakim kónstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, kasus kórupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan tersangka kasus kórupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Próvinsi Banten.
Sementara kakaknya, Ratu Atut, menjadi tersangka kasus suap Akil Móchtar terkait sengketa Pilkada Lebak dan kasus pemerasan terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Próvinsi Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar