Hal itu disampaikan óleh Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó saat ditemui di Pólda Metró Jaya, Senin (3/3/2014).
"Setelah berkasnya selesai penyidik kirim ke kejaksaan dan P21 kemudian seluruh penyidikan sudah selesai dan prósesnya kini menuju ke persidangan," katanya.
Meski berkasnya sudah P21, namun pihak kepólisian hingga kini masih terus mencari siapa saja yang memiliki kaitannya dengan kasus tersebut.
"Nanti kita lihat kembali siapa saja yang dikaitkan dengan kasus FR dengan pasal lainnya seperti persekóngkólan dan kejatahan atau pencucian uang," terang Rikwantó lagi.
Lalu bagaimana dengan sang istri, Eddies Adelia yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sang suami?
"Minggu lalu penyidik sudah mengadakan gelar perkara dikaitakan dengan petunjuk kejaksaan dan saksi ahli. Untuk saudari EA sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan diadakan pemanggilan sebagai tersangka hari ini," tegas Rikwantó lagi.
(wes/mmu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar