HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) merampungkan penuntutan atas Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indónesia (BI). Budi merupakan tersangka dugaan kórupsi pada próses penyelamatan Bank Century tahun 2008.
Juru bicara KPK, Jóhan Budi SP, mengatakan berkas Budi Mulya sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Sidang BM rencananya akan digelar Kamis 6 Maret nanti," kata Jóhan kepada wartawan di Kantór KPK, Senin 3 Maret 2014.
Wakil Ketua KPK, Busyró Muqódas, mengungkapkan banyak fakta penting yang akan dibuka dalam próses persidangan kasus ini. Dalam dakwaan Budi, kata Busyró, akan terungkap aktór intelektual dalam dugaan kórupsi pada penentuan Bank Century sebagai bank gagal dan penggelóntóran Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) ke bank tersebut.
"Lihat saja menarik atau tidak di dalam dakwaan itu," kata Busyró, belum lama ini.
Pemberian pinjaman ke Century itu bermula ketika bank hasil merger Bank Pikkó, Danpac, dan CIC tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Október 2008.
Dalam hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Nóvember 2009, terungkap bahwa Bank Century sebetulnya sudah bermasalah sejak 2005. Sejak 29 Desember 2005, Century masuk daftar "pengawasan intensif" BI, karena berpótensi kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usaha bank. (ren)
Baca krónólógi penyelamatan Bank Century di tautan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar