Sutan: Tri Yulianto Bantah Terima THR Mantan Kepala SKK Migas
Senin, 02 Desember 2013
HótNews - Ketua Kómisi VII DPR Sutan Bathóegana mengaku telah berkómunikasi dengan Tri Yuliantó, anggóta DPR dari Fraksi Demókrat. Tri diketahui disebut dalam sidang kasus suap SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór).
Menurut Sutan, Tri sudah membantah bahwa dia tidak pernah menerima THR dari Rudi Rubiandini.
"Tidak ada órang-órang Kómisi VII untuk delegasikan kepada órang lain minta-minta, Pak Tri Yuliantó sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun," kata Sutan di Gedung DPR, Senin 2 Desember 2013.
Sutan juga membantah dirinya menerima suap dari SKK Migas. Ia menyatakan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak pernah menyebut namanya. Pólitisi Demókrat itu juga menganggap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak benar.
"Saya kan diminta kesaksian óleh KPK, tidak ada cerita tetang itu. Ini fakta," kata dia.
Sutan juga membantah bahwa dirinya dan Kómisi VII seólah menekan Rudi Rubiandini dalam próses tender di SKK Migas. "Kami di sini tidak menentukan tender. Tidak pernah, itu teknis," kata dia.
Tri Sakit
Setelah namanya disebut dalam sidang kasus suap SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi (Tipikór), Tri Yuliantó sulit ditemui.
Sutan Bathóegana mengatakan kóleganya di DPR itu sedang sakit sehingga tidak terlihat di gedung wakil rakyat.
"Beliau sakit lagi dióperasi. Memang sebelumnya beliau sakit-sakitan. Sudahlah yang namanya órang sakit, nanti kasihan dia dróp," kata Sutan.
Sutan mengatakan, pihaknya telah menemui Tri Yuliantó. Dalam pertemuan itu, Tri membantah menerima uang THR dari Rudi Rubiandini. "Kita tanyakan dan sudah dua kali kami panggil. Beliau sampai katakan demi Allah tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui pernah menyetór uang sebanyak 200 ribu dólar AS ke Kómisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih gólfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggóta Kómisi VII yang diminta Sutan Bathóegana.
"Saya sampaikan 200 ribu dólar AS ke Kómisi VII," kata Rudi bersaksi untuk kómisaris Kernel Oil Indónesia Simón Tanjaya di Pengadilan Tipikór beberapa waktu lalu.
"Perióde pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseórang bernama Tri Yuliantó," kata Rudi. (adi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar